Senin, 04 Juni 2012

KPK Didesak Usut Aset Negara yang Hilang

JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak-lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait hilangnya aset negara sebesar Rp38,11 triliun akibat amburadulnya pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).


Koordinator Maki Boyamin Saiman memaparkan, beberapa pihak seperti Bank Indonesia, BPPN, dan Kementerian Keuangan harus mempertanggungjawabkan hilangnya aset negara tersebut. ” Nah, menjadi tugas KPK untuk menelusuri ke mana aset negara itu hilang. Uang yang hilang jumlahnya besar sekali,” ucap Boyamin kepada SINDOdi Jakarta kemarin. Besar kemungkinan banyak penyimpangan dan kongkalikong dalam pengelolaan aset oleh BPPN. Menurut dia, banyak aset yang nilainya dimanipulasi dengan modus kongkalikong antara BPPN dan pemilik bank.

”Misalnya ada aset yang diserahkan pada BPPN diaku sebesar Rp1 triliun, padahal nilainya di pasaran Rp500 miliar, lalu dijual dengan cara dilelang harganya hanya Rp200 miliar. Modus seperti ini banyak sekali terjadi,”papar Boyamin. Maka itu,hasil temuan BPK harus segera ditarik ke ranah hukum. Boyamin juga menduga banyak permainan dan kongkalikong yang memanipulasi angka dengan selisih yang besar.” Ada unsur penyimpangan yang tidak bisa ditutup-tutupi lagi.Apalagi, ada dasar audit BPK. KPK harus mulai bergerak,” tutur dia.

Sebelumnya,dari hasil audit, BPK menyatakan terdapat aset negara yang hilang dengan nilai sekitar Rp73,53 triliun. Dari jumlah itu, Rp38,11 triliun berasal dari eks aset BPPN.Ketua BPK Hadi Poernomo mengungkapkan hilangnya aset negara tersebut akibat kelemahan dalam perhitungan dan penilaian aset eks BPPN, meskipun sebagian kini dialihkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset.

Menurut Hadi, aset eks BPP yang diserahkan kepada panitia urusan piutang negara (PUPN) senilai Rp11,18 triliun tak didukung sumber yang valid. ” Selain itu, aset eks BPPN berupa tagihan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Rp8,68 triliun belum didukung dengan dokumen kesepakatan dengan pemegang saham,” ungkap Hadi. krisiandi sacawisastra
 
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/500341/

0 komentar:

Posting Komentar